Komisi Yudisial usut putusan bebas pengadilan tipikor daerah



JAKARTA. Komisi Yudisial menyelidiki putusan bebas terhadap sejumlah tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri mengaku sudah mengirimkan tim ke empat daerah.Keempat daerah itu yakni Surabaya, Bandung, Lampung dan Kutai Kartanegara. "Kami akan menganalisis apakah pembebasan tersebut sesuai asas hukum atau rekayasa ada permainan di bawah meja," katanya, Jumat (11/11).Taufiqurrahman menjelaskan, pengusutan ini dilakukan karena putusan bebas terhadap tersangka korupsi ini sudah menjadi pembicaraan publik karena terjadi hampir serempak di pengadilan tindakan pidana korupsi di daerah. Pemicu lain, pengusutan itu, lanjutnya, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah di Bekasi. "Ini pertama kali KPK kalah dan membuat publik bertanya-tanya," katanya. Taufiqurrahman belum bisa memastikan kapan hasil pengusutan diputuskan. Dia berharap, proses pengusutannya bisa cepat. Nantinya, hasil kerja tim akan dipanelkan. Selanjutnya, tiga anggota Komisi Yudisial memeriksa hasil temuan tersebut. "Bila ada temuan, hasilnya direkomendasikan pleno yang diikuti tujuh komisioner Komisi Yudisial, sanksi diputuskan pleno tersebut," katanya.Bila memang terbukti ada hakim yang melakukan perbuatan yang tidak jujur, Komisi Yudisial akan memberikan sanksi yang tegas. "Ini kasus korupsi, kalau ada hakim yang main begitu, kami beri sanksi tegas. Dipecat tidak hormat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can