JAKARTA, Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kecewa pimpinan KPK batal memberikan kesaksian dalam sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor. Jaksa Dody Sukmono menyampaikan surat dari pimpinan KPK kepada majelis hakim yang menyatakan ketidakhadirannya. "Dengan demikian berdasarkan pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara aquo," kata Dody dalam persidangan, Kamis (9/7). Surat yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Zulkarnain itu disebutkan, komisioner KPK bukanlah pihak yang selama ini mendengar, melihat, dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan aquo.
Komisioner KPK menolak hadiri sidang Sutan
JAKARTA, Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kecewa pimpinan KPK batal memberikan kesaksian dalam sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor. Jaksa Dody Sukmono menyampaikan surat dari pimpinan KPK kepada majelis hakim yang menyatakan ketidakhadirannya. "Dengan demikian berdasarkan pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi dalam perkara aquo," kata Dody dalam persidangan, Kamis (9/7). Surat yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Zulkarnain itu disebutkan, komisioner KPK bukanlah pihak yang selama ini mendengar, melihat, dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan aquo.