KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA menuding Pramono bersikap tidak netral dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Tudingan itu berangkat dari pernyataan Pramono yang menyebut kicauan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief tentang hoaks surat yang suara tercoblos sudah direncanakan sebelumnya. "Kami melihat bahwa Komisoner KPU yaitu Bapak Pramono telah mengeluarkan statement yang di luar pada tupoksi KPU sendiri," kata Wakil Ketua Umum ACTA Hendarsam Marantoko di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Komisioner KPU dilaporkan melanggar kode etik terkait kicauan Andi arief
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA menuding Pramono bersikap tidak netral dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Tudingan itu berangkat dari pernyataan Pramono yang menyebut kicauan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief tentang hoaks surat yang suara tercoblos sudah direncanakan sebelumnya. "Kami melihat bahwa Komisoner KPU yaitu Bapak Pramono telah mengeluarkan statement yang di luar pada tupoksi KPU sendiri," kata Wakil Ketua Umum ACTA Hendarsam Marantoko di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).