KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 669.737 pemilih menjalani prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data tersebut bersumber dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di seluruh wilayah Indonesia. Mereka yang pindah TPS masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). "Sampai dengan pagi ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih. Laki-laki 376.261 orang. Perempuan 293.476 pemilih," ujar Komisioner KPU Viryan Azis, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3). Data tersebut diperoleh dari pemilih yang mengurus kepindahan di tempat asal maupun di tempat tujuan memilih. Viryan mengatakan, para pemilih tersebut juga sudah mengkonfirmasi kepindahannya di tempat tujuan memilih.
Komisioner KPU: Jumlah pemilih yang pindah TPS capai 669.737 orang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 669.737 pemilih menjalani prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data tersebut bersumber dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di seluruh wilayah Indonesia. Mereka yang pindah TPS masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). "Sampai dengan pagi ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih. Laki-laki 376.261 orang. Perempuan 293.476 pemilih," ujar Komisioner KPU Viryan Azis, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3). Data tersebut diperoleh dari pemilih yang mengurus kepindahan di tempat asal maupun di tempat tujuan memilih. Viryan mengatakan, para pemilih tersebut juga sudah mengkonfirmasi kepindahannya di tempat tujuan memilih.