Komisioner KPU: Jumlah pemilih yang pindah TPS capai 669.737 orang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 669.737 pemilih menjalani prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data tersebut bersumber dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di seluruh wilayah Indonesia. Mereka yang pindah TPS masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Sampai dengan pagi ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih. Laki-laki 376.261 orang. Perempuan 293.476 pemilih," ujar Komisioner KPU Viryan Azis, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3). 

Data tersebut diperoleh dari pemilih yang mengurus kepindahan di tempat asal maupun di tempat tujuan memilih. Viryan mengatakan, para pemilih tersebut juga sudah mengkonfirmasi kepindahannya di tempat tujuan memilih. 


Ia pun menambahkan, jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb diprediksi akan terus bertambah dan akan terus diperbaharui datanya oleh KPU setiap hari. Saat ini KPU telah menghentikan layanan pindah memilih. 

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, layanan pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemugutan suara. "Angka ini masih akan bertambah, karena sore hari ini akan dilaksanakan kegiatan rekapitulasi DPTb nasional sampai dengan esok hari," lanjut Viryan. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Pemilih yang Pindah TPS Capai 669.737 Orang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .