KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa didapatkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih di TPS terhitung sejak pukul 07.00-13.00. Jika sampai H-3 pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). "Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Komisioner KPU: Kalau sampai H-3 tidak dapat formulir C6 segera hubungi petugas KPPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa didapatkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih di TPS terhitung sejak pukul 07.00-13.00. Jika sampai H-3 pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). "Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).