KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang disiarkan sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari kampanye. Pidato tersebut digolongkan sebagai kampanye rapat umum, lantaran dilakukan di dalam ruangan tertutup dan massanya terbatas. Hal itu disampaikan Hasyim saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo. "Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1). Meski tergolong sebagai kampanye, Hasyim tidak dapat memastikan apakah pidato Prabowo itu termasuk pelangaran kampanye atau bukan. Prabowo dan Sandiaga dilaporkan atas dugaan kampanye di media sebelum waktunya. Menurut Hasyim, pemeriksaan dugaan iklan kampanye merupakan kewenangan dari Bawaslu.
Komisioner KPU sebut pidato kebangsaan Prabowo di TV adalah kampanye
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang disiarkan sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari kampanye. Pidato tersebut digolongkan sebagai kampanye rapat umum, lantaran dilakukan di dalam ruangan tertutup dan massanya terbatas. Hal itu disampaikan Hasyim saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo. "Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1). Meski tergolong sebagai kampanye, Hasyim tidak dapat memastikan apakah pidato Prabowo itu termasuk pelangaran kampanye atau bukan. Prabowo dan Sandiaga dilaporkan atas dugaan kampanye di media sebelum waktunya. Menurut Hasyim, pemeriksaan dugaan iklan kampanye merupakan kewenangan dari Bawaslu.