KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Undang-undang hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen surat suara cadangan yang dihitung dari DPT per TPS. Baca juga: KPU Magetan Catat 3.000 Data Pemilih Tambahan dari Pesantren Surat suara cadangan itu dialokasikan untuk surat suara yang rusak. "Untuk DPTb yang ini tidak ada surat suaranya. Yang KPU perlukan adalah surat suara dicetak berdasarkan DPT, DPTb, dan dua persen dari DPT. Dua persen kan lain cadangan, untuk keliru coblos, rusak, itu diganti," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
Komisioner KPU sebut UU Pemilu belum mengatur surat suara pemilih tambahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Undang-undang hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen surat suara cadangan yang dihitung dari DPT per TPS. Baca juga: KPU Magetan Catat 3.000 Data Pemilih Tambahan dari Pesantren Surat suara cadangan itu dialokasikan untuk surat suara yang rusak. "Untuk DPTb yang ini tidak ada surat suaranya. Yang KPU perlukan adalah surat suara dicetak berdasarkan DPT, DPTb, dan dua persen dari DPT. Dua persen kan lain cadangan, untuk keliru coblos, rusak, itu diganti," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).