KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) pada pertemuan tanggal 27 Februari 2020 di Basel, Swiss telah menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP/Regulatory Consistency Assessment Program) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk kerangka NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan Large Exposures (LEx). Hasil penilaian ini telah dipublikasikan oleh BCBS pada 19 Maret 2020 pada situs BCBS (https://www.bis.org/bcbs/publ/d494.htm danhttps://www.bis.org/bcbs/publ/d497.htm). Penilaian tersebut merupakan peraihan tertinggi yang dapat diberikan kepada negara yang menjalani RCAP. Nilai tertinggi itu merupakan bukti bahwa Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional dengan tetap memperhatikan best fit standar tersebut dengan kepentingan nasional. Baca Juga: Bank Mempertebal Rasio Permodalan
Komite Basel nilai perbankan Indonesia penuhi standar internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) pada pertemuan tanggal 27 Februari 2020 di Basel, Swiss telah menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP/Regulatory Consistency Assessment Program) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk kerangka NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan Large Exposures (LEx). Hasil penilaian ini telah dipublikasikan oleh BCBS pada 19 Maret 2020 pada situs BCBS (https://www.bis.org/bcbs/publ/d494.htm danhttps://www.bis.org/bcbs/publ/d497.htm). Penilaian tersebut merupakan peraihan tertinggi yang dapat diberikan kepada negara yang menjalani RCAP. Nilai tertinggi itu merupakan bukti bahwa Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional dengan tetap memperhatikan best fit standar tersebut dengan kepentingan nasional. Baca Juga: Bank Mempertebal Rasio Permodalan