KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah mengantongi sanksi atas dua entitas anggotanya yang melanggar. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan ada pemain yang memberikan biaya pinjaman melebihi kesepakatan asosiasi sebesar 0,8% per hari termasuk bunga, administrasi dan provisi. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan komite etik sudah pada tahap kesimpulan tingkat pelanggaran dan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada dua entitas ini. Namun pihaknya secara resmi belum menerima laporan dari komite etik. "Kami tidak main-main dan menindak tegas selama buktinya valid. Laporan yang masuk dengan bukti valid akan ditindak lanjuti oleh komite etik. Sudah ada konklusi dari Komite Etik. Dua entitas ini di sektor konsumtif," ujar Tumbur di Jakarta pada Kamis (16/5).
Komite Etik AFPI sudah kantongi sanksi pelanggaran dua fintech legal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah mengantongi sanksi atas dua entitas anggotanya yang melanggar. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan ada pemain yang memberikan biaya pinjaman melebihi kesepakatan asosiasi sebesar 0,8% per hari termasuk bunga, administrasi dan provisi. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan komite etik sudah pada tahap kesimpulan tingkat pelanggaran dan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada dua entitas ini. Namun pihaknya secara resmi belum menerima laporan dari komite etik. "Kami tidak main-main dan menindak tegas selama buktinya valid. Laporan yang masuk dengan bukti valid akan ditindak lanjuti oleh komite etik. Sudah ada konklusi dari Komite Etik. Dua entitas ini di sektor konsumtif," ujar Tumbur di Jakarta pada Kamis (16/5).