Komite etik akan periksa internal KPK



JAKARTA. Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bertugas. Komite Etik menggelar pertemuan pertama dengan agenda penyusunan jadwal pemeriksaan dan merekonstruksi persoalan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas Urbaningrum. "Kami akan menjadwalkan siapa saja yang relevan untuk diminta keterangan," ujar Anies Baswedan, salah seorang anggota Komite Etik KPK, saat tiba di Gedung KPK, Rabu (27/2).

Menurut Anies, mulai sore ini, para anggota komite etik sudah akan menentukan siapa saja yang harus diperiksa. Jadi pada rapat hari ini, para anggota akan merumuskan terlebih dahulu mengenai persoalan kebocoran sprindik yang diduga berasal dari kalangan internal KPK. Rektor Universitas Paramadina ini menuturkan belum akan membicarakan persoalan sanksi yang akan diberikan jika sudah menemukan siapa yang melakukan pembocoran tersebut. Sebab fokus utama para anggota komite etik saat ini adalah merekonstruksi persoalan bocornya sprindik terlebih dahulu. Setelah itu selesai, barulah para anggota komite etik merumuskan sanksinya. Komite etik KPK terdiri dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Unsur eksternalnya terdiri dari mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan