Komite Etik akan tuntaskan kasus sprindik 1 bulan



JAKARTA. Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menuntaskan pemeriksaan anggota internal KPK terkait bocornya surat perintah penyelidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam waktu satu bulan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan yang baru saja ditunjuk pada hari ini (27/2).Setelah memilih ketua dan wakil ketua, para anggota Komite Etik juga menyepakati proses penyelidikan terhadap kasus ini harus sudah rampung dalam waktu satu bulan. "Kami optimis dalam satu bulan selesai," ujar Anies, di Gedung KPK, Rabu (27/2). Anies meninggalkan KPK pada pukul 16.50 WIB setelah melakukan rapat pertama bersama anggota Komite Etik lainnya.Anies menguraikan, pada hari ini, Komite Etik hanya mendengarkan laporan hasil investigasi dari tim internal KPK. Hasil investasi tersebut memberikan informasi bagi anggota Komite Etik untuk dipelajari lebih lanjut baru kemudian memulai pemeriksaan. Sementara, pada pekan depan, pihaknya akan mulai memanggil saksi-saksi.Sekadar mengingatkan, hari ini Komite Etik KPK sudah terbentuk. Disepakati, Anies Baswedan akan menjabat sebagao Ketua. Sedangkan Wakil Ketua dijabat oleh Tumpak Hatorangan Panggabean. Adapun Anggota Komite Etik ini terdiri dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Abdul Mukti Fajar.Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tugas Komite Etik adalah untuk memastikan apakah kebocoran berasal dari unsur internal KPK atau tidak. Selain itu, dari hasil investigasi internal KPK juga menduga kebocoran sprindik itu bisa di level pimpinan dan karyawan. Sehingga penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie