JAKARTA. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima nama yang akan masuk dalam jajaran Komite Etik. Nantinya, Komite Etik ini yang bertugas menelusuri indikasi pelanggaran kode etik perihal bocornya dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Juru bicara KPK, Johan Budi menuturkan dua dari lima nama dalam Komite Etik berasal dari internal lingkungan KPK. "Komite Etik sudah dibentuk. Salah satu penasihat yang ikut dalam Komite Etik adalah Abdullah Hehamahua," katanya, Senin (25/2). Kemudian satu pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua Bambang Widjojanto juga masuk. Sementara tiga lainnya dari unsur eksternal KPK yakni mantan komisioner KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan dan mantan hakim konstitusi Prof Abdul Mukti Fadjar.
Komite etik bocornya sprindik Anas terbentuk
JAKARTA. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima nama yang akan masuk dalam jajaran Komite Etik. Nantinya, Komite Etik ini yang bertugas menelusuri indikasi pelanggaran kode etik perihal bocornya dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Juru bicara KPK, Johan Budi menuturkan dua dari lima nama dalam Komite Etik berasal dari internal lingkungan KPK. "Komite Etik sudah dibentuk. Salah satu penasihat yang ikut dalam Komite Etik adalah Abdullah Hehamahua," katanya, Senin (25/2). Kemudian satu pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua Bambang Widjojanto juga masuk. Sementara tiga lainnya dari unsur eksternal KPK yakni mantan komisioner KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan dan mantan hakim konstitusi Prof Abdul Mukti Fadjar.