Komite etik KPK jangan tunggu bukti dari Nazaruddin



JAKARTA. Kondisi hukum di Indonesia memang semakin tidak menentu akhir-akhir ini. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digoyang berbagai isu berkat tudingan Muhammad Nazaruddin.

Tapi rupanya para praktisi hukum masih sedikit menaruh harapan melihat upaya cepat dari KPK untuk menanganinya. Salah satunya Ahmad Rifai, bekas pengacara Bibit Samat Riyanto yang mendukung upaya KPK membentuk Komite Etik yang berfungsi untuk menindaklanjuti masalah ini. Namun, ia mengimbau agar Komite Etik tidak boleh menunggu Nazaruddin memberikan bukti atas tudingannya. Melainkan Komite Etik yang harus melakukan pembuktian ucapan Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Ia juga meminta agar Komite Etik melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada lima pimpinan KPK, termasuk Busyro Muqoddas dan Bibit Samad Riyanto. Seperti yang kita ketahui, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menuding sejumlah pejabat KPK telah merekayasa kasusnya. Nama yang dituding Nazaruddin adalah, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK M Jasin, dan Deputi Penindakan Ade Rahardja.

Belakangan, nama Juru Bicara KPK Johan Budi juga turut disebut. Menurut Nazaruddin, Johan turut menemani Ade saat bertemu dengan Nazaruddin pada tahun lalu. Nazaruddin dalam sesi wawancara “live by phone” dengan sebuah TV Swasta, Selasa (19/7), mengatakan ada deal antara Anas Urbaningrum dengan pimpinan KPK itu.


Dalam sebuah pertemuan, konon ada perjanjian yang dimintakan agar kasus dugaan suap Sesmenpora ini “dihabiskan” di Nazaruddin saja. Sebagai imbalannya, pimpinan KPK yang disebutkan itu akan terpilih lagi menjadi pimpinan KPK untuk periode berikutnya. Oleh sebab itu KPK langsung membentuk Komite Etik dalam menindaklanjuti tudingan yang dilancarkan Nazaruddin. Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Komite Etik itu berwenang memeriksa sejumlah nama pejabat KPK yang disebut-sebut Nazaruddin. "Dengan adanya Komite Etik maka yang perlu dikerjakan pembuktian nyanyian Nazar. Komite Etik tidak perlu meminta Nazar untuk membuktikan, tapi yang harus dilakukan adalah Komite Etik melakukan pembuktian omongan Nazar," ujar Ahmad di ruang kerjanya, Gedung Mayapada, Rabu (27/7). Termasuk, sambungnya, Komite Etik juga harus memeriksa pernyataan mengejutkan Chandra, Ade dan Johan yang mengakui pernah bertemu dengan buronan KPK itu. "Harusnya pimpinan lebih berhati-hati terhadap pertemuan itu. Lalu Komite juga harus melakukan kros check apakah Ade Raharja, Johan Budi dan Chandra Hamzah pada saat bertemu Nazaruddin dengan Anas ngomong kepada pimpinan KPK yang lain. Soalnya dalam pasal 6 butir r kode etik KPK tahun 2004 dikatakan semua yang melakukan pertemuan dengan pihak lain baik dalam urusan kerja atau urusan lainnya harus memberitahukan kepada pimpinan KPK lainnya," jelasnya. Menurut Ahmad jikalau kenyataannya pasal 6 butir r Kode Etik KPK itu tidak dilaksanakan oleh Chandra, Ade, M Jasin dan Johan, maka pimpinan KPK telah melanggar kode etik KPK."Kalau itu dilakukan tentu sangat disayangkan KPK sebagai lembaga yang seharusnya menjaga etika ini ternyata pimpinannya tidak melakukan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.