JAKARTA. Kondisi hukum di Indonesia memang semakin tidak menentu akhir-akhir ini. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digoyang berbagai isu berkat tudingan Muhammad Nazaruddin. Tapi rupanya para praktisi hukum masih sedikit menaruh harapan melihat upaya cepat dari KPK untuk menanganinya. Salah satunya Ahmad Rifai, bekas pengacara Bibit Samat Riyanto yang mendukung upaya KPK membentuk Komite Etik yang berfungsi untuk menindaklanjuti masalah ini. Namun, ia mengimbau agar Komite Etik tidak boleh menunggu Nazaruddin memberikan bukti atas tudingannya. Melainkan Komite Etik yang harus melakukan pembuktian ucapan Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Ia juga meminta agar Komite Etik melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada lima pimpinan KPK, termasuk Busyro Muqoddas dan Bibit Samad Riyanto. Seperti yang kita ketahui, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menuding sejumlah pejabat KPK telah merekayasa kasusnya. Nama yang dituding Nazaruddin adalah, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK M Jasin, dan Deputi Penindakan Ade Rahardja. Belakangan, nama Juru Bicara KPK Johan Budi juga turut disebut. Menurut Nazaruddin, Johan turut menemani Ade saat bertemu dengan Nazaruddin pada tahun lalu. Nazaruddin dalam sesi wawancara “live by phone” dengan sebuah TV Swasta, Selasa (19/7), mengatakan ada deal antara Anas Urbaningrum dengan pimpinan KPK itu.
Komite etik KPK jangan tunggu bukti dari Nazaruddin
JAKARTA. Kondisi hukum di Indonesia memang semakin tidak menentu akhir-akhir ini. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digoyang berbagai isu berkat tudingan Muhammad Nazaruddin. Tapi rupanya para praktisi hukum masih sedikit menaruh harapan melihat upaya cepat dari KPK untuk menanganinya. Salah satunya Ahmad Rifai, bekas pengacara Bibit Samat Riyanto yang mendukung upaya KPK membentuk Komite Etik yang berfungsi untuk menindaklanjuti masalah ini. Namun, ia mengimbau agar Komite Etik tidak boleh menunggu Nazaruddin memberikan bukti atas tudingannya. Melainkan Komite Etik yang harus melakukan pembuktian ucapan Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Ia juga meminta agar Komite Etik melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada lima pimpinan KPK, termasuk Busyro Muqoddas dan Bibit Samad Riyanto. Seperti yang kita ketahui, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menuding sejumlah pejabat KPK telah merekayasa kasusnya. Nama yang dituding Nazaruddin adalah, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK M Jasin, dan Deputi Penindakan Ade Rahardja. Belakangan, nama Juru Bicara KPK Johan Budi juga turut disebut. Menurut Nazaruddin, Johan turut menemani Ade saat bertemu dengan Nazaruddin pada tahun lalu. Nazaruddin dalam sesi wawancara “live by phone” dengan sebuah TV Swasta, Selasa (19/7), mengatakan ada deal antara Anas Urbaningrum dengan pimpinan KPK itu.