JAKARTA. Komite Etik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) telah selesai mengusut dugaan pelanggaran etika seperti yang dilontarkan tersangka dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin. Anggota Komite KPK Syafii Maarif mengungkapkan, Komite Etik sedang menggodok draft kesimpulan.Menurutnya, draft itu berisi hasil pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Sayang, dia tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.Sebelumnya, Komite Etik telah memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK M Jasin, Haryono Umar, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Juru bicara KPK Johan Budi. Komite Etik juga telah memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Saan Mustopa dan Benny K. Harman dan Iwan Piliang. Sebelumnya, Nazaruddin menuding Chandra dan Ade merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya itu disebut bersekongkol dengan Anas. Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet.Sebagai imbalannya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Namun, ternyata, keduanya gagal dalam seleksi tersebut. Komite Etik berencana mengumumkan hasil pemeriksaan ini, Jumat ini. Namun, pengumuman itu ditunda lantaran pimpinan KPK tidak lengkap.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komite Etik KPK sudah selesai usut tudingan Nazaruddin
JAKARTA. Komite Etik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) telah selesai mengusut dugaan pelanggaran etika seperti yang dilontarkan tersangka dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin. Anggota Komite KPK Syafii Maarif mengungkapkan, Komite Etik sedang menggodok draft kesimpulan.Menurutnya, draft itu berisi hasil pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Sayang, dia tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.Sebelumnya, Komite Etik telah memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK M Jasin, Haryono Umar, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, dan Juru bicara KPK Johan Budi. Komite Etik juga telah memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Saan Mustopa dan Benny K. Harman dan Iwan Piliang. Sebelumnya, Nazaruddin menuding Chandra dan Ade merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya itu disebut bersekongkol dengan Anas. Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet.Sebagai imbalannya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Namun, ternyata, keduanya gagal dalam seleksi tersebut. Komite Etik berencana mengumumkan hasil pemeriksaan ini, Jumat ini. Namun, pengumuman itu ditunda lantaran pimpinan KPK tidak lengkap.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News