JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK), akhirnya berhasil menetapkan pembentukan Komite Etik OJK. Proses itu tuntas pada Rabu, 28 November 2012. Penetapan kode etik tersebut sesuai dengan Pasal 26 ayat 2, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rilis yang diterima KONTAN, Ketua DK OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, pembentukan Komite Etik OJK ini diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK.
Komite Etik OJK resmi terbentuk
JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK), akhirnya berhasil menetapkan pembentukan Komite Etik OJK. Proses itu tuntas pada Rabu, 28 November 2012. Penetapan kode etik tersebut sesuai dengan Pasal 26 ayat 2, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rilis yang diterima KONTAN, Ketua DK OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, pembentukan Komite Etik OJK ini diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK.