JAKARTA. Komite Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) semestinya telah dibentuk pada Mei 2016 mengingat Rancangan Undang Undang (UU) Tapera resmi diundangkan pada Februari 2016 silam. Sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Tapera yang berbunyi bahwa presiden membentuk Komite Tapera paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Namun, Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, menampik bahwa Komite Tapera selesai dibentuk pada Mei 2016 karena UU Tapera baru diundangkan pada akhir Maret 2016.
Komite khusus Tapera belum dibentuk
JAKARTA. Komite Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) semestinya telah dibentuk pada Mei 2016 mengingat Rancangan Undang Undang (UU) Tapera resmi diundangkan pada Februari 2016 silam. Sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Tapera yang berbunyi bahwa presiden membentuk Komite Tapera paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Namun, Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, menampik bahwa Komite Tapera selesai dibentuk pada Mei 2016 karena UU Tapera baru diundangkan pada akhir Maret 2016.