Komite konvensi Demokrat teken 3 kesepakatan



JAKARTA. Anggota Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, Effendy Ghazali menegaskan, saat ini Komite telah berhasil menyepakati tiga hal penting. Kesepakatan tersebut juga telah disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Effendy, pada dasarnya Komite Konvensi menghargai usaha Majelis Tinggi Demokrat yang telah berupaya menjaring sejumlah nama. "Namun supaya adil, nama-nama itu akan kita perlakukan sama dengan nama-nama yang kami kumpulkan," kata Effendy saat dihubungi KONTAN, Kamis (15/8). Tiga kesepakatan komite konvensi Demokrat itu, pertama, Komite Konvensi mengambil keputusan nama yang diloloskan menjadi peserta Konvensi Capres Partai Demokrat berdasarkan mekanisme voting. "Artinya untuk lolos, calon harus mendapat minimal 9 suara dari 17 Anggota Komite," kata Effendy. Kedua, apa pun keputusan Komite Konvensi mengenai Capres Demokrat, tak bisa diintervensi ataupun di veto oleh Majelis Tinggi. Ketentuan ini, bahkan juga mengikat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY. "Majelis Tinggi hanya berwenang mengesahkan secara administratif," jelas Effendy. Ketiga, akan segera dibentuk Badan Auditor Publik. Tugasnya mengaudit secara metedologi maupun pendanaan terhadap 3 lembaga survey yang akan digunakan dalam Konvensi.

Badan ini akan diisi oleh akademisi dan ahli statistik dari berbagai perguruan tinggi. "Soal lembaga survey mana yang ditunjuk juga akan ditentukan lembaga ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan