JAKARTA. Sengketa antara Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam perebutan merek logo Cincin Olimpiade akan berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dinilai KOI tidak memberikan rasa keadilan. Kuasa hukum KOI Anthony Maruli Purba mengatakan, mereka akan mengajukan kasasi begitu salinan putusan diterima. Ia beralasan, merek cincin olimpiade milik KOI dengan KONI memiliki persamaan pada pokoknya. Oleh karena itu, merek milik KONI harus dibatalkan demi hukum. "Tidak mungkin kami diam saja ketika merek milik klien kami ditiru orang lain," ujarnya, Kamis (26/6). Ia mengatakan pengajuan kasasi itu sudah mempertimbangkan segala kemungkinan. KOI akan terus berjuang untuk memenangkan merek tersebut. Kuasa hukum KONI, M. Shalauddin mengatakan merek milik kliennya berbeda dengan merek KOI karena itu, tidak ada alasan bagi KOI untuk membatalkan pendaftaran merek milik kliennya. "Keputusan hakim sudah jelas, merek itu berbeda. Kalau mereka kasasi, itu hak mereka," ujarnya.
Komite Olimpiade bawa sengketa logo ke MA
JAKARTA. Sengketa antara Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam perebutan merek logo Cincin Olimpiade akan berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dinilai KOI tidak memberikan rasa keadilan. Kuasa hukum KOI Anthony Maruli Purba mengatakan, mereka akan mengajukan kasasi begitu salinan putusan diterima. Ia beralasan, merek cincin olimpiade milik KOI dengan KONI memiliki persamaan pada pokoknya. Oleh karena itu, merek milik KONI harus dibatalkan demi hukum. "Tidak mungkin kami diam saja ketika merek milik klien kami ditiru orang lain," ujarnya, Kamis (26/6). Ia mengatakan pengajuan kasasi itu sudah mempertimbangkan segala kemungkinan. KOI akan terus berjuang untuk memenangkan merek tersebut. Kuasa hukum KONI, M. Shalauddin mengatakan merek milik kliennya berbeda dengan merek KOI karena itu, tidak ada alasan bagi KOI untuk membatalkan pendaftaran merek milik kliennya. "Keputusan hakim sudah jelas, merek itu berbeda. Kalau mereka kasasi, itu hak mereka," ujarnya.