KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana MPR RI membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam perubahan konsitusi dinilai akan mengekang kepala daerah. PPHN rencananya akan masuk dalam amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Kehadiran PPHN dinilai akan membatasi ruang gerak kepala daerah dalam membuat kebijakan. "PPHN itu memang dalam konteks itu mengekang daerah untuk berkreasi, berinovasi berdasarkan asas otonomi dan perbantuan," ujar Plt Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/9).
Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah sebut PPHN kekang kepala daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana MPR RI membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam perubahan konsitusi dinilai akan mengekang kepala daerah. PPHN rencananya akan masuk dalam amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Kehadiran PPHN dinilai akan membatasi ruang gerak kepala daerah dalam membuat kebijakan. "PPHN itu memang dalam konteks itu mengekang daerah untuk berkreasi, berinovasi berdasarkan asas otonomi dan perbantuan," ujar Plt Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/9).