JAKARTA. Setelah enam bulan berdiri Komite Pengawas Perpajakan memberikan lima rekomendasi ke menteri keuangan. Lima rekomendasi ini terkait perbaikan kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.Lima rekomendasi itu yakni, perlunya dilakukan audit bersama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea cukai terhadap wajib pajak yang menikmati fasilitas pajak di kawasan berikat. "Dengan joint audit, bisa mengoptimalkan penerimaan dan kepatuhan," ucap Abdul Anshari Ritonga, Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Selasa (5/10).Saran kedua, perlunya penyelesaian masalah penerbitan surat keterangan bebas pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 atas alat angkutan laut dan udara yang digunakan untuk niaga. Ketiga, pengkajian pemberian predikat wajib pajak patuh bagi pengusaha jalur prioritas dan sebaliknya sehingga, pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan saling mendukung sehingga tercipta iklim usaha yang mendukung.Keempat, perlunya pengkajian fungsi perizinan dan pembinaan bagi konsultan pajak dan pengusaha jasa kepabeanan yang terpisah dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan good corporate governance. Selanjutnya saran kelima, perlu dilakukan pengkajian jasa akuntan publik dalam penyusunan laporan keuangan fiskal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komite pengawas pajak serahkan 5 rekomendasi ke menkeu
JAKARTA. Setelah enam bulan berdiri Komite Pengawas Perpajakan memberikan lima rekomendasi ke menteri keuangan. Lima rekomendasi ini terkait perbaikan kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.Lima rekomendasi itu yakni, perlunya dilakukan audit bersama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea cukai terhadap wajib pajak yang menikmati fasilitas pajak di kawasan berikat. "Dengan joint audit, bisa mengoptimalkan penerimaan dan kepatuhan," ucap Abdul Anshari Ritonga, Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Selasa (5/10).Saran kedua, perlunya penyelesaian masalah penerbitan surat keterangan bebas pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 atas alat angkutan laut dan udara yang digunakan untuk niaga. Ketiga, pengkajian pemberian predikat wajib pajak patuh bagi pengusaha jalur prioritas dan sebaliknya sehingga, pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan saling mendukung sehingga tercipta iklim usaha yang mendukung.Keempat, perlunya pengkajian fungsi perizinan dan pembinaan bagi konsultan pajak dan pengusaha jasa kepabeanan yang terpisah dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan good corporate governance. Selanjutnya saran kelima, perlu dilakukan pengkajian jasa akuntan publik dalam penyusunan laporan keuangan fiskal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News