Komite pengawas pajak: Usut pengakuan Gayus



JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak M. Tjiptardjo segera mengambil tindakan terkait dugaan pengelapan pajak Gayus Tambunan. Komite itu menyarankan Ditjen Pajak memeriksa ulang pembayaran pajak perusahaan yang menyuap Gayus."Pak Dirjen jangan hanya lihat kasus pidananya tapi lihat juga fakta-fakta di pengadilan. Kan bisa ditindaklanjuti," kata Komite Pengawas Perpajakan Anwar Suprijadi, Selasa (5/10).Sebelumnya, Gayus mengaku menerima sejumlah uang dari berbagai perusahaan. Bekas pegawai golongan III A Sub Direktorat Pengurangan Keberatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu mengaku, pada tahun 2008 lalu, ia membantu PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tertahan selama satu tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Jakarta Pusat.Gayus juga mengaku mendapatkan US$ 2 juta dari KPC untuk membantu meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) KPC dan PT Arutmin dalam pelaksaan sunset policy. Ia juga mengklaim menerima US$ 500.000 untuk mengurus banding PT Bumi Resources Tbk ke Pengadilan Pajak.Komite Pengawas Perpajakan akan mendatangi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan penjelasan soal kasus ini. Anwar berharap Ditjen Pajak segera melakukan tindakan tanpa harus menunggu adanya kepastian bukti terjadinya penyuapan. "Ya itu gunanya pimpinan, harus pasang kuping. Kalau enggak ya apa gunanya. Kalau nanti diaudit, itu bisa jadi novum baru," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can