KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) akan mempelajari modus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan gratifikasi. Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan, ketika sudah mengetahui modus yang dilakukan Rafael, maka pihaknya bisa memperbaiki dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan terkait pengawasan seperti apa yang harus dilakukan ke depannya agar kasus serupa dan kasus-kasus lainnya tidak terulang kembali. “(Dari kasus Rafael) kira-kira yang dipelajari kan tipologinya. Artinya tipe kejadiannya seperti apa, dan modusnya seperti apa. Dari mempelajari modus itu kan mengidentifikasi mana yang diperbaiki,” tutur Amien kepada awak media, Rabu (12/4).
Komite Pengawas Perpajakan akan Pelajari Modus yang Digunakan Rafael Alun Trisambodo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) akan mempelajari modus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan gratifikasi. Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan, ketika sudah mengetahui modus yang dilakukan Rafael, maka pihaknya bisa memperbaiki dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan terkait pengawasan seperti apa yang harus dilakukan ke depannya agar kasus serupa dan kasus-kasus lainnya tidak terulang kembali. “(Dari kasus Rafael) kira-kira yang dipelajari kan tipologinya. Artinya tipe kejadiannya seperti apa, dan modusnya seperti apa. Dari mempelajari modus itu kan mengidentifikasi mana yang diperbaiki,” tutur Amien kepada awak media, Rabu (12/4).