KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak kepada pelaku usaha. Contohnya tax holiday yang memberi kesempatan pada berbagai sektor untuk berinvestasi tanpa wajib membayar PPh badan untuk periode tertentu. Ada juga tax allowance yakni fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan. Komite Pengawas Perpajakan pun menilai, pada prinsipnya fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bukan berarti mengurangi penerimaan perpajakan. Justru, ini akan mendorong pertambahan penerimaan pajak karena dengan beban yang berkurang, maka investas atau bisnis akan terus berkembang. "Jika pajak dikurangi, maka base pajak bisa diperbesar. Jadi investasi/bisnisnya ini yang harus dipupuk supaya nanti hasilnya lebih besar," tutur anggota Komite Pengawas Perpajakan, Sumihar kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1).
Komite Pengawas Perpajakan: Insentif pajak bukan berarti mengurangi penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak kepada pelaku usaha. Contohnya tax holiday yang memberi kesempatan pada berbagai sektor untuk berinvestasi tanpa wajib membayar PPh badan untuk periode tertentu. Ada juga tax allowance yakni fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan. Komite Pengawas Perpajakan pun menilai, pada prinsipnya fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bukan berarti mengurangi penerimaan perpajakan. Justru, ini akan mendorong pertambahan penerimaan pajak karena dengan beban yang berkurang, maka investas atau bisnis akan terus berkembang. "Jika pajak dikurangi, maka base pajak bisa diperbesar. Jadi investasi/bisnisnya ini yang harus dipupuk supaya nanti hasilnya lebih besar," tutur anggota Komite Pengawas Perpajakan, Sumihar kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1).