JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membentuk Komite Pengawas Percepatan Penyelenggaraan LRT Sumatera Selatan. Pembentukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 381 Tahun 2016 tentang Komite Pengawas Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo mengatakan komite tersebut diberi tugas membantu menteri perhubungan mengawasi pembangunan LRT di daerah tersebut.
Komite pengawas proyek LRT Palembang dibentuk
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membentuk Komite Pengawas Percepatan Penyelenggaraan LRT Sumatera Selatan. Pembentukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 381 Tahun 2016 tentang Komite Pengawas Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo mengatakan komite tersebut diberi tugas membantu menteri perhubungan mengawasi pembangunan LRT di daerah tersebut.