KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) mendesak agar Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya saat ini. KPMK menilai putusan MK No.90/PUU-X/2023 secara terang-benderang telah mengkhianati hukum di MK, baik secara formil maupun materil.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh Hakim MK Diusut “Putusan “dissenting opinion” yang dibacakan oleh yang mulia hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id. Minggu (29/10). KPMK menekankan, keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut telah melanggar UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). “Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya. Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman,” ujarnya.
Kendati mendesak Ketua MK Anwar Usman untuk dicopot dari jawaban, KPMK memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) agar bekerja menggunakan hati nurani, akal sehat, memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah MK sebagai benteng keadilan konstitusi.
Baca Juga: Ini Anggota Majelis Kehormatan MK, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Selain itu, KPMK juga mendorong agar DPR, khususnya di Komisi III DPR, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto