JAKARTA. Tak lama lagi komite perbankan syariah terbentuk. Bank Indonesia (BI) sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/32/PBI/2008 tentang pembentukan Komite Perbankan Syariah. Beleid ini berlaku mulai 20 November 2008. Pembentukan komite merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.Komite perbankan syariah kelak akan membantu BI dalam menyusun regulasi untuk industri perbankan syariah. Komite nantinya beranggotakan para ahli di bidang syariah muamalah, ahli ekonomi, ahli keuangan, dan ahli perbankan. Komite perbankan syariah ini ini berada di bawah BI.Salah satu tugas komite perbankan syariah ini menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terkait dengan perbankan syariah.
Komite Perbankan Syariah Segera Lahir
JAKARTA. Tak lama lagi komite perbankan syariah terbentuk. Bank Indonesia (BI) sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/32/PBI/2008 tentang pembentukan Komite Perbankan Syariah. Beleid ini berlaku mulai 20 November 2008. Pembentukan komite merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.Komite perbankan syariah kelak akan membantu BI dalam menyusun regulasi untuk industri perbankan syariah. Komite nantinya beranggotakan para ahli di bidang syariah muamalah, ahli ekonomi, ahli keuangan, dan ahli perbankan. Komite perbankan syariah ini ini berada di bawah BI.Salah satu tugas komite perbankan syariah ini menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terkait dengan perbankan syariah.