JAKARTA. Pemerintah tengah menuntaskan kewajibannya dalam membentuk komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). UU tentang Tapera yang disahkan bulan lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengamanatkan, komite Tapera harus terbentuk maksimal tiga bulan setelah beleid tersebut disahkan. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan, dari anggota komite Tapera yang perlu diperhatikan dan dilakukan seleksi adalah perwakilan dari kalangan profesional. Sekadar gambaran, keanggotan komite Tapera itu diisi oleh lima sektor. Selain profesional, keempat anggota lainnya berasal dari kementerian dan lembaga negara yakni Kementerian PU-Pera, Kementerian Kuangan (Kemkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komite Tapera cari kalangan profesional
JAKARTA. Pemerintah tengah menuntaskan kewajibannya dalam membentuk komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). UU tentang Tapera yang disahkan bulan lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengamanatkan, komite Tapera harus terbentuk maksimal tiga bulan setelah beleid tersebut disahkan. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan, dari anggota komite Tapera yang perlu diperhatikan dan dilakukan seleksi adalah perwakilan dari kalangan profesional. Sekadar gambaran, keanggotan komite Tapera itu diisi oleh lima sektor. Selain profesional, keempat anggota lainnya berasal dari kementerian dan lembaga negara yakni Kementerian PU-Pera, Kementerian Kuangan (Kemkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).