KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) mendukung program pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi. Berbagai program telah dilaksanakan, di antaranya, restrukturisasi kredit, penyaluran bantuan sosial (bansos), penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pekerja, Banpres Usaha Mikro (BPUM) dan penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengungkapkan, sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2021, peseroan telah menyalurkan Program Sembako kepada 685.296 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total dana sebesar Rp1,15 triliun. BTN juga andil dalam mendistribusikan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 367.137 KPM dengan total dana sebesar Rp681,8 miliar. KPM penerima bantuan tersebut tersebar di 10 kota dan kabupaten “Kami gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat penerima manfaat agar dapat segera mencairkan Bansos paling lambat 90 hari setelah dana masuk, kami juga sebaik mungkin memberikan pendampingan ke masyarakat untuk proses pencairannya,” katanya.
Komitmen Bank BTN Mendukung Program Penyaluran Bansos dan BSU
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) mendukung program pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi. Berbagai program telah dilaksanakan, di antaranya, restrukturisasi kredit, penyaluran bantuan sosial (bansos), penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pekerja, Banpres Usaha Mikro (BPUM) dan penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengungkapkan, sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2021, peseroan telah menyalurkan Program Sembako kepada 685.296 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total dana sebesar Rp1,15 triliun. BTN juga andil dalam mendistribusikan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 367.137 KPM dengan total dana sebesar Rp681,8 miliar. KPM penerima bantuan tersebut tersebar di 10 kota dan kabupaten “Kami gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat penerima manfaat agar dapat segera mencairkan Bansos paling lambat 90 hari setelah dana masuk, kami juga sebaik mungkin memberikan pendampingan ke masyarakat untuk proses pencairannya,” katanya.