Komitmen DBS memindahkan data ke Indonesia



JAKARTA. Bank DBS Indonesia mengaku akan mematuhi aturan terkait dengan kewajiban memindahkan pusat data ke dalam negeri setelah Oktober 2017.

Hal ini karena sesuai dengan PP No 82 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik bank asing.

“Kami akan terus berkomitmen mematuhi regulasi perbankan Indonesia,” ujar Alex Woo, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DBS Indonesia, dalam keterangan tertulis, Senin (24/7).


Saat ini DBS Indonesia mengaku sedang melakukan diskusi intensif dengan regulator terkait dengan rencana pemindahan pusat data (onshoring) ini.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank asing untuk memindahkan pusat data dari luar negeri ke Indonesia.

"Terkait (rencana pemindahan pusat data) ini bank asing sudah memberikan rencana kerja (action plan)," ujar Dewi Astuti, Direktur Group Pengawas Spesialis Departemen Pengawas Bank 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (24/7).

OJK menurut Dewi sudah melakukan evaluasi terhadap rencana kerja bank asing dalam memindahkan pusat datanya di Indonesia.

Terkait ini regulator mikroprudensial ini sudah berkoordinasi baik dengan bank asing maupun regulator perbankan luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia