KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 . Penerapan ini guna mengatasi tantangan pajak yang timbul globalisasi dan digital ekonomi. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, rencana Indonesia yang akan menerapkan Pilar Dua ini sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Adapun saat ini, pihaknya sedang menganalisis dampak Pilar Dua tersebut terhadap insentif perpajakan dan juga sedang dirumuskan aturan pelaksanaannya untuk bisa menjalankan Pilar Dua di Indonesia.
Komitmen Terapkan Pilar Dua Pajak Global, Kemenkeu Minta Masukan Stakeholder
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 . Penerapan ini guna mengatasi tantangan pajak yang timbul globalisasi dan digital ekonomi. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, rencana Indonesia yang akan menerapkan Pilar Dua ini sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Adapun saat ini, pihaknya sedang menganalisis dampak Pilar Dua tersebut terhadap insentif perpajakan dan juga sedang dirumuskan aturan pelaksanaannya untuk bisa menjalankan Pilar Dua di Indonesia.