JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Ronny F Sompie mengatakan bahwa yang melakukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Komisaris Jendral Budi Gunawan. Gugatan tersebut dilakukan atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi. "Yang mengajukan permohonan gugatan Praperadilan adalah Komjen Pol Drs Budi Gunawan yang telah memberikan kuasa kepada Tim Kuasa Hukumnya. Tim Kuasa Hukum dibantu dari Divhukum Polri," ujar Ronny, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2015). Sebelumnya diberitakan bahwa Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai bentuk pembelaan terhadap Komisaris Jendral Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Komjen Budi Gunawan gugat KPK atas nama pribadi
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Ronny F Sompie mengatakan bahwa yang melakukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Komisaris Jendral Budi Gunawan. Gugatan tersebut dilakukan atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi. "Yang mengajukan permohonan gugatan Praperadilan adalah Komjen Pol Drs Budi Gunawan yang telah memberikan kuasa kepada Tim Kuasa Hukumnya. Tim Kuasa Hukum dibantu dari Divhukum Polri," ujar Ronny, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2015). Sebelumnya diberitakan bahwa Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai bentuk pembelaan terhadap Komisaris Jendral Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi.