JAKARTA. Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) berencana melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) ke Kepolisian. Sebab hingga saat ini ketiganya tak kunjung mengumumkan nama produsen yang produk susu formulanya mengandung bakteri enterobacteri sakazakii. Padahal Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya pekan lalu telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB mempublikasikan nama produsen susu formula yang produknya terkontaminasi bakteri tersebut. "Komnas Anak beserta David Tobing selaku penggugat akan mengadukan Menkes, BPOM dan IPB ke polisi jika dalam waktu 14 hari tak juga mengumumkannya," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat (4/1). Arist mengatakan, jika tak segera mengumumkannya, maka Menkes, BPOM dan IPB dianggap telah melawan hukum. Menkes telah melanggar pasal 216 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pejabat yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Komnas Anak akan melaporkan menteri kesehatan ke polisi
JAKARTA. Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) berencana melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) ke Kepolisian. Sebab hingga saat ini ketiganya tak kunjung mengumumkan nama produsen yang produk susu formulanya mengandung bakteri enterobacteri sakazakii. Padahal Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya pekan lalu telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB mempublikasikan nama produsen susu formula yang produknya terkontaminasi bakteri tersebut. "Komnas Anak beserta David Tobing selaku penggugat akan mengadukan Menkes, BPOM dan IPB ke polisi jika dalam waktu 14 hari tak juga mengumumkannya," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat (4/1). Arist mengatakan, jika tak segera mengumumkannya, maka Menkes, BPOM dan IPB dianggap telah melawan hukum. Menkes telah melanggar pasal 216 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pejabat yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.