KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas Haji meminta kepada anggota Dewan Pelaksana dan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai, dana yang dikelola oleh BPKH sangat besar dan mendapatkan gaji yang sangat besar pula. "Seharusnya mereka sejak dini menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negera (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara benar dan jujur," kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3).
Mustolih menilai Pelaporan LHKPN sangat penting sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga integertitas, kredibilitas, dan transparansi serta upaya menjaga jarak dengan potensi praktik-praktik yang menjurus kepada perilaku koruptif baik secara individu maupun kelembagaan.
Baca Juga: BPKH Gandeng Bank Muamalat untuk Tingkatkan Transparansi Dana Haji Kepatuhan melaporkan LHKPN juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi, sebagai sarana dan perangkat kontrol serta menentukan citra instansi. Terlebih pimpinan BPKH telah mendapatkan gaji dan fasilitas yang begitu fantastis sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan BPKH. "Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan LHKPN karena telah mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang begitu wah yang bersumber bukan dari APBN melainkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang bersumber dari setoran jutaan calon jemaah haji," ucap Mustholih. Mustolih menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2022, Kepala Badan Pelaksana BPKH setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp 92 juta, tunjangan perumahan Rp 25 juta, transportasi Rp 18 juta, sehingga total Rp 135 juta. Selain itu, juga memperoleh tujangan hari raya (THR) Rp 92 juta dan biaya cuti tahunan Rp 92 juta. Bagi para anggota, setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp 83 juta, tunjangan perumahan Rp 25 juta, transportasi Rp 16 juta, sehingga total mendapatkan Rp 124 juta. Hak lainnya, dapat THR Rp 83 juta dan cuti tahunan Rp 83 juta. Adapun untuk Ketua Dewan Pengawas gaji pokoknya Rp 73 juta, tunjangan perumahan Rp 15 juta, tunjangan transportasi Rp 14 juta, total Rp 102 juta. Selain itu, mereka juga memperoleh jatah THR Rp 73 juta, uang cuti Rp 73 juta. Sedangkan untuk para anggota gaji pokoknya Rp 66 juta, tunjangan perumahan Rp 15 juta tunjangan transportasi Rp 13 juta, total Rp 94 juta. Hak THR Rp 66 juta serta cuti Rp 66 juta.
Baca Juga: Biaya Haji Naik, Begini Nasib Jemaah yang Belum Mampu Bayar Setoran Lunas mendapatkan uang representasi puluhan juta/per orang, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25% kali gaji setahun, fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3% kali gaji setahun, tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25% kali gaji setahun, biaya bantuan hukum dan perjalanan dinas.
"Selain pimpinan, seluruh staf dan pegawai BPKH juga wajib melaporkan LHKPN," ujar Mustholih Nantinya LHKPN Pimpinan BPKH dan staf yang telah diverifikasi dan divalidasi KPK juga harus diumumkan secara terbuka melalui website/portal resmi BPKH sebagaimana yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Ombudsman dan lembaga negara lainnya agar setiap saat masyarakat bisa memantau. "Karena BPKH mengelola dana umat maka harus berani transparan dan setiap saat diawasi masyarakat," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi