KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas HAM menyampaikan temuan awal terkait pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang Kepulauan Riau. Setelah itu, Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami temuan tersebut. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, proses penggusuran harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. “Berdasarkan temuan awal dari pemantauan dan penyelidikan lapangan serta pramediasi yang telah dilakukan, Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan pertemuan koordinasi di Kantor Komnas HAM RI pada 25 September 2023,” ujar Uli dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (24/9).
Komnas HAM Akan Panggil Menteri Investasi hingga Kepolisian Terkait Kasus Rempang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas HAM menyampaikan temuan awal terkait pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang Kepulauan Riau. Setelah itu, Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami temuan tersebut. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, proses penggusuran harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. “Berdasarkan temuan awal dari pemantauan dan penyelidikan lapangan serta pramediasi yang telah dilakukan, Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan pertemuan koordinasi di Kantor Komnas HAM RI pada 25 September 2023,” ujar Uli dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (24/9).