KONTAN.CO.ID JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah merombak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaannya, mulai dari ketidaktepatan sasaran, lemahnya pengawasan, maraknya keracunan pangan, hingga minimnya perlindungan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan cakupan penerima manfaat yang terlalu luas membuat program berisiko tidak tepat sasaran. Menurutnya, MBG akan lebih efektif jika difokuskan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, terutama di wilayah 3T.
Baca Juga: BI Diproyeksi Tahan Bunga di RDG Juni, Tapi Ruang Kenaikan Masih Terbuka "Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau
targeted groups," kata Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026). Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu dominan karena menjalankan fungsi regulator sekaligus operator program. Lebih lanjut, pelaksanaan MBG dinilai masih berorientasi pada jumlah penerima manfaat dan belum optimal memenuhi kebutuhan gizi penerima. Senada, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid, menyoroti tingginya kasus keracunan pangan terkait MBG. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, terdapat 449 kejadian keracunan pangan dengan lebih dari 38.000 korban di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. "Maraknya keracunan pangan menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan program MBG," kata Pramono. Komnas HAM juga mencatat baru 57% dari 27.649 SPPG yang beroperasi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Baca Juga: Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan Pramono mengungkapkan, ditemukan adanya pelaporan terhadap pihak yang mengkritik MBG serta ketidakjelasan status kerja dan perlindungan bagi petugas SPPG. Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menilai terdapat indikasi pelanggaran hak atas kesehatan, pangan, informasi, kebebasan berpendapat, serta hak atas pekerjaan yang layak. Merespons temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan sembilan rekomendasi.
Pertama, memfokuskan MBG kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan.
Kedua, mengevaluasi tata kelola program secara menyeluruh.
Ketiga, merevisi PP Nomor 115 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola MBG. Keempat, mengutamakan kualitas gizi dibanding sekadar jumlah penerima manfaat.
Kelima, memperkuat mitigasi keracunan pangan melalui pemenuhan standar keamanan pangan dan pengawasan yang lebih ketat.
Keenam, menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan kritik terhadap MBG.
Ketujuh, menyusun mekanisme tanggap darurat untuk menangani kasus keracunan pangan.
Kedelapan, memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab atas biaya penanganan dan pemulihan korban.
Kesembilan, memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi petugas SPPG. "Penekanan kami adalah evaluasi menyeluruh terhadap program MBG," tegas Pramono.
Baca Juga: Dirjen DJPPR & Purbaya ke China,Ini 15 Investor yang Ditemui Jelang Panda Bond Terbit Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News