JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung usulan pemerintah yang ingin agar warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah bisa mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk. Menurut Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, diisi atau tidaknya kolom agama di KTP merupakan hak dari warga negara. "Itu kan soal administrasi ya, tidak masalah kalau tidak diisi," ujar Otto saat dihubungi, Jumat (7/11).
Komnas HAM dorong kolom agama di KTP dihapuskan
JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung usulan pemerintah yang ingin agar warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah bisa mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk. Menurut Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, diisi atau tidaknya kolom agama di KTP merupakan hak dari warga negara. "Itu kan soal administrasi ya, tidak masalah kalau tidak diisi," ujar Otto saat dihubungi, Jumat (7/11).