Komnas HAM jamin Bambang jika dilepaskan Polri



JAKARTA. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melepaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto.

"Komnas HAM berani menjamin bahwa Pak Bambang Widjojanto tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Sandrayati di kompleks Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).

Komnas HAM berpendapat bahwa kasus yang disangkakan kepada Bambang tidak perlu penangkapan langsung.Seharusnya Bareskrim melaksanakan tahapan pemeriksaan, yakni pemanggilan pertama hingga yang ketiga. Sandrayati telah menyampaikan protesnya itu kepada Kepala Bareskrim Irjen Budi Waseso. Dia berharap Budi mengabulkan desakan itu.


"Tadi disampaikan, terkait pekerjaan Pak BW, sebenarnya ada imunitas. Tapi Polri bilang kasus itu terjadi sebelum BW menjadi pejabat negara, jadi tidak imun. Tapi kita tetap minta Pak BW dilepaskan, tinggal kebijaksanaan Polri saja," ujar dia.

Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.

Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa