JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan memantau penanganan kasus dugaan rasialis yang dilakukan anggota DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul terhadap pengamat politik, Boni Hargens. Boni juga diminta melapor ke Komnas HAM jika kepolisian mengabaikan laporannya. "Sesungguhnya merupakan kewenangan Komnas HAM untuk pengawasan diskriminasi ras dan etnik. Karena itu Komnas HAM akan memantau agar kepolisian harus menindaklanjutinya," ujar Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM, Natalius Pigai melalui pesan singkat, Sabtu (7/12). Dia mengatakan, wewenang pihaknya untuk memantau penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM merupakan perintah Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Ia mengutarakan, dalam menangani kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya harus menggunakan UU itu. "Polisi harus menerapkan UU 40/2008 dengan ancaman pidana," kata dia. Pigai meminta pihak Boni Hargens melaporkan ke Komnas HAM bila kepolisian tidak transparan, imparsial, dan objektif dalam proses penegakan hukum terhadap Ruhut. Sebelumnya, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Boni Hargens, Jumat (6/12) . Boni melaporkan Ruhut atas ucapan Ruhut terhadap Boni yang dinilai rasialis. Menurut Boni, kekerasan yang diberikan dalam bentuk penghinaan oleh Ruhut terjadi dalam debat dialog di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (5/12) pukul 17.30-18.00. Ketika itu, keduanya menjadi pembicara di dalam dialog tersebut. Mereka melakukan dialog melalui sambungan telepon karena keduanya berada di tempat berbeda. (Deytri Robekka Aritonang)
Komnas HAM pantau kasus dugaan rasialisme Ruhut
JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan memantau penanganan kasus dugaan rasialis yang dilakukan anggota DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul terhadap pengamat politik, Boni Hargens. Boni juga diminta melapor ke Komnas HAM jika kepolisian mengabaikan laporannya. "Sesungguhnya merupakan kewenangan Komnas HAM untuk pengawasan diskriminasi ras dan etnik. Karena itu Komnas HAM akan memantau agar kepolisian harus menindaklanjutinya," ujar Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM, Natalius Pigai melalui pesan singkat, Sabtu (7/12). Dia mengatakan, wewenang pihaknya untuk memantau penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM merupakan perintah Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Ia mengutarakan, dalam menangani kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya harus menggunakan UU itu. "Polisi harus menerapkan UU 40/2008 dengan ancaman pidana," kata dia. Pigai meminta pihak Boni Hargens melaporkan ke Komnas HAM bila kepolisian tidak transparan, imparsial, dan objektif dalam proses penegakan hukum terhadap Ruhut. Sebelumnya, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Boni Hargens, Jumat (6/12) . Boni melaporkan Ruhut atas ucapan Ruhut terhadap Boni yang dinilai rasialis. Menurut Boni, kekerasan yang diberikan dalam bentuk penghinaan oleh Ruhut terjadi dalam debat dialog di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (5/12) pukul 17.30-18.00. Ketika itu, keduanya menjadi pembicara di dalam dialog tersebut. Mereka melakukan dialog melalui sambungan telepon karena keduanya berada di tempat berbeda. (Deytri Robekka Aritonang)