JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah selesai melakukan penyelidikan terhadap penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, oleh aparat Badan Reserse Kriminal Polri. Hasilnya, ada bukti awal yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM. Ketua tim penyelidikan Nur Cholis mengatakan, bukti pertama adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam penangkapan ini. Menurut dia, penangkapan Bambang tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dan Polri, yang sebenarnya telah menjadi konflik laten. "Proses hukum terhadap BW (Bambang) mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini juga terjadi dalam kasus Bibit-Chandra, Susno Duadji, Djoko Susilo, sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu koinsiden," kata Nur Cholis saat membacakan hasil simpulan penyidikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/3) sore.
Komnas HAM: Penangkapan BW langgar HAM
JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah selesai melakukan penyelidikan terhadap penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, oleh aparat Badan Reserse Kriminal Polri. Hasilnya, ada bukti awal yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM. Ketua tim penyelidikan Nur Cholis mengatakan, bukti pertama adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam penangkapan ini. Menurut dia, penangkapan Bambang tidak terlepas dari situasi konflik yang terjadi antara KPK dan Polri, yang sebenarnya telah menjadi konflik laten. "Proses hukum terhadap BW (Bambang) mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini juga terjadi dalam kasus Bibit-Chandra, Susno Duadji, Djoko Susilo, sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu koinsiden," kata Nur Cholis saat membacakan hasil simpulan penyidikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/3) sore.