Komnas HAM: Saatnya karantina per wilayah untuk cegah corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat perkermbangan korban dan penyebaran Covid-19, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3) menyarankan perlu ada langkah nyata, dan terukur akibat dari virus yang sudah punya dampak langsung ke negara. Yang perlu dicatat, langkah nyata untuk mencegah penyebaran virus corona yang makin meluas perlu ada langkah yang tidak melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia.

Komnas HAM melihat perlu ada langkah nyata dan ini berdasarkan pertimbangan yang sudah ada. Misalnya soal Indonesia yang sudah meneken Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya melalui undang-undang No 11 tahun 2005. Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal ekonomi sosial budaya termasuk hak atas kesehatan. 

Lantas prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenal pembatasan hak asasi manusia terkait dengan kesehatan masyarakat. Dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di pasar 1 angka 10 dan 11 telah mengatur tentang langkah - langkah pencegahan penyebaran penyakit. 


Untuk itu, Komnas HAM meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa:

1. Karantina wilayah terbatas untuk daerah - daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan ataupun orang dalam pengawasan. 2. Memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik. 3. Memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya. 4. Memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah. 5. Distribusi bahan makanan pokok yang memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya. 6. Memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini. 7. Memastikan selama dalam Karantina Wilayah tertentu, kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.06 Tahun 2018. 8. Meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah serta mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien dan juga tenaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon