KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat perkermbangan korban dan penyebaran Covid-19, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3) menyarankan perlu ada langkah nyata, dan terukur akibat dari virus yang sudah punya dampak langsung ke negara. Yang perlu dicatat, langkah nyata untuk mencegah penyebaran virus corona yang makin meluas perlu ada langkah yang tidak melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia. Komnas HAM melihat perlu ada langkah nyata dan ini berdasarkan pertimbangan yang sudah ada. Misalnya soal Indonesia yang sudah meneken Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya melalui undang-undang No 11 tahun 2005. Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal ekonomi sosial budaya termasuk hak atas kesehatan. Lantas prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenal pembatasan hak asasi manusia terkait dengan kesehatan masyarakat. Dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di pasar 1 angka 10 dan 11 telah mengatur tentang langkah - langkah pencegahan penyebaran penyakit.
Komnas HAM: Saatnya karantina per wilayah untuk cegah corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat perkermbangan korban dan penyebaran Covid-19, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3) menyarankan perlu ada langkah nyata, dan terukur akibat dari virus yang sudah punya dampak langsung ke negara. Yang perlu dicatat, langkah nyata untuk mencegah penyebaran virus corona yang makin meluas perlu ada langkah yang tidak melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia. Komnas HAM melihat perlu ada langkah nyata dan ini berdasarkan pertimbangan yang sudah ada. Misalnya soal Indonesia yang sudah meneken Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya melalui undang-undang No 11 tahun 2005. Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal ekonomi sosial budaya termasuk hak atas kesehatan. Lantas prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenal pembatasan hak asasi manusia terkait dengan kesehatan masyarakat. Dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di pasar 1 angka 10 dan 11 telah mengatur tentang langkah - langkah pencegahan penyebaran penyakit.