Komnas Perempuan minta PK II Mary Jane dikabulkan



JAKARTA. Komnas Perempuan meminta pemerintah membatalkan hukuman mati atas terpidana Mary Jane Veloso. Permintaan ini terutama setelah ada 2 dari 10 terpidana hukuman mati lain yang PK-nya dikabulkan pengadilan.

Komnas Perempuan melihat Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia. "Kabulkan PK II Mary Jane Veloso agar dia buktikan di sidang sebagai korban perdagangan manusia," kata para pendamping dari Komnas Perempuan, Karsiwan dan Yunasri, dalam rilis resminya, Selasa (28/4).

Para advokat pendamping Jane mengajukan PK II atas putusan Peninjauan Kembali yang ditolak Mahkamah Agung pada 25 Maret silam.


Mary Jane asal Filipina tertangkap tangan di Bandara Internasional Adi Sucipto Yogyakarta pada tahun 2010. Di dalam tasnya ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram. 

Komnas Perempuan menjelaskan, tas Mary Jane didapatkan dari seorang teman suaminya yang bernama Maria Kristina P. Sergio. 

Kristina merupakan orang yang menjanjikan pekerjaan rumah tangga di Malaysia namun selanjutnya meminta Mary Jane ke Indonesia menemui temannya. Mary mengaku tak tahu, dirinya dijadikan kurir oleh Kristina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia