JAKARTA. Komnas Perempuan meminta pemerintah membatalkan hukuman mati atas terpidana Mary Jane Veloso. Permintaan ini terutama setelah ada 2 dari 10 terpidana hukuman mati lain yang PK-nya dikabulkan pengadilan. Komnas Perempuan melihat Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia. "Kabulkan PK II Mary Jane Veloso agar dia buktikan di sidang sebagai korban perdagangan manusia," kata para pendamping dari Komnas Perempuan, Karsiwan dan Yunasri, dalam rilis resminya, Selasa (28/4). Para advokat pendamping Jane mengajukan PK II atas putusan Peninjauan Kembali yang ditolak Mahkamah Agung pada 25 Maret silam.
Komnas Perempuan minta PK II Mary Jane dikabulkan
JAKARTA. Komnas Perempuan meminta pemerintah membatalkan hukuman mati atas terpidana Mary Jane Veloso. Permintaan ini terutama setelah ada 2 dari 10 terpidana hukuman mati lain yang PK-nya dikabulkan pengadilan. Komnas Perempuan melihat Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia. "Kabulkan PK II Mary Jane Veloso agar dia buktikan di sidang sebagai korban perdagangan manusia," kata para pendamping dari Komnas Perempuan, Karsiwan dan Yunasri, dalam rilis resminya, Selasa (28/4). Para advokat pendamping Jane mengajukan PK II atas putusan Peninjauan Kembali yang ditolak Mahkamah Agung pada 25 Maret silam.