JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Lewat beleid ini, pemerintah mengatur kompensasi berupa uang kerohiman bagi masyarakat yang selama ini menggarap tanah milik negara maupun tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional. Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang telah menggarap lahan milik negara berupa biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah dan tunjangan kehilangan pendapatan. Perpres ini juga memberi kewenangan kepada gubernur di lokasi proyek strategis nasional untuk membentuk tim terpadu di daerah. Tim bertugas mendata, verifikasi, validasi, memfasilitasi, dan merekomendasikan daftar masyarakat yang harus diberikan kompensasi. Gubernur juga berwenang menetapkan daftar masyarakat penerima santunan, besaran santunan, serta mekanisme dan tata cara pemberian santunan berdasarkan rekomendasi tim.
Kompensasi bagi pemilik tanah proyek strategis
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Lewat beleid ini, pemerintah mengatur kompensasi berupa uang kerohiman bagi masyarakat yang selama ini menggarap tanah milik negara maupun tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional. Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang telah menggarap lahan milik negara berupa biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah dan tunjangan kehilangan pendapatan. Perpres ini juga memberi kewenangan kepada gubernur di lokasi proyek strategis nasional untuk membentuk tim terpadu di daerah. Tim bertugas mendata, verifikasi, validasi, memfasilitasi, dan merekomendasikan daftar masyarakat yang harus diberikan kompensasi. Gubernur juga berwenang menetapkan daftar masyarakat penerima santunan, besaran santunan, serta mekanisme dan tata cara pemberian santunan berdasarkan rekomendasi tim.