KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran dana kompensasi energi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina akan dipercepat menjadi tiga bulan sekali atau dibayar per kuartal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini pembayaran kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina biasanya dilakukan di akhir tahun, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nah, pemerintah sepakat untuk segera melakukan pembayaran kompensasi ke Pertamina dan PLN dengan frekuensi tiga bulan sekali.
Kompensasi ke Pertamina dan PLN Bakal Dibayar Per 3 Bulan Sekali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran dana kompensasi energi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina akan dipercepat menjadi tiga bulan sekali atau dibayar per kuartal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini pembayaran kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina biasanya dilakukan di akhir tahun, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nah, pemerintah sepakat untuk segera melakukan pembayaran kompensasi ke Pertamina dan PLN dengan frekuensi tiga bulan sekali.