KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran dana kompensasi energi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina akan dipercepat menjadi tiga bulan sekali atau dibayar per kuartal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini pembayaran kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina biasanya dilakukan di akhir tahun, menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nah, pemerintah sepakat untuk segera melakukan pembayaran kompensasi ke Pertamina dan PLN dengan frekuensi tiga bulan sekali.
"Berbeda dengan selama ini di mana kita menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan audit,” kata Sri Mulyani dalam raker dengan Banggar DPR, Rabu (14/9). Baca Juga: Anggaran Subsidi Bisa Tembus Rp 649 Triliun, Kemenkeu Pastikan Defisit Tetap Aman Sri Mulyani menjelaskan, percepatan pembayaran ini agar arus kas Pertamina dan juga PLN lebih sehat, serta perhitungan dari pengeluaran APBN pun menjadi lebih fleksibel lagi.