Kompensasi kenaikan BBM mengucur Juni



JAKARTA. Setelah melalui pembahasan panjang dan perdebatan yang alot disertai lobi-lobi kepada partai politik, pemerintah memutuskan mulai membagikan dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) pada Juni mendatang.

Dana BLSM itu nantinya akan diberikan selama lima bulan saja. Itulah rencana yang tertuang dalam draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pembaharuan (RAPBN-P) pemerintah yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan.

Keputusan itu dipaparkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam dalam situs resmi setgab.go.id, Sabtu (18/5).  “BLSM diperlukan untuk menopang masyarakat miskin karena kenaikan harga atau inflasi berdampak lebih tinggi bagi masyarakat miskin (sekitar satu setengah kali dari inflasi IHK), mengingat sebagian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berpengaruh terhadap harga bahan-bahan pangan yang merupakan komponen terbesar dalam komposisi konsumsi masyarakat miskin,” terang Dipo.


Dipo merinci, alasan mengapa pemerintah memberikan bantuan BLSM dalam lima bulan saja. Yaitu, setelah kenaikan harga BBM, selama tiga bulan pertama masyarakat akan kaget yakni mulai bulan Juni, Juli dan Agustus.

Sehingga masyarakat butuh pemulihan kekagetan melalui siraman dana BLSM. Tujuan bantuan langsung pada tiga bulan pertama ini diharapkan bisa meredam dampak sosial ekonomi akibat kenaikan harga BBM.  

Apalagi mengingat pada bulan Juli dan Agustus adalah bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Maka bisa diperkirakan inflasi pada periode tersebut cukup tinggi. Karena alasan itu, pemerintah menilai proses pemulihan membutuhkan waktu lama di masyarakat setelah kenaikan harga BBM. Itulah yang menjadi landasan bagi pemerintah menambah dua bulan lagi pemberian BLSM yakni bulan September dan Oktober.

Pemerintah, lanjut Seskab, sangat berharap pemberian BLSM tersebut dapat membantu meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat miskin menjadi lebih tinggi dari garis kemiskinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri