JAKARTA. Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh'tazim Billah, menilai, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki hak untuk menerima atau menolak usulan dari eksternal. Hal ini termasuk menolak melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengajuan nama-nama calon kepala Polri bagi Presiden. "Kompolnas lembaga yang independen. Kompolnas punya hak untuk tidak menerima usulan dari mana pun," ujar Billah, yang saat ini aktif di Koalisi Masyarakat Sipil, kepada Kompas.com, Minggu (8/2). Menurut Billah, selain Kompolnas merupakan lembaga independen, tidak ada aturan mau pun dasar hukum yang mengatur bahwa Kompolnas wajib menerima usulan dari pihak eksternal. Maka, kata dia, jika tidak melibatkan KPK dan PPATK, seperti yang diinginkan Koalisi Masyarakat Sipil, tak ada konsekuensi hukum apa pun. Meski demikian, Billah mengharapkan agar KPK dan PPATK bekerja sama dengan Kompolnas dalam memeriksa rekam jejak para calon kepala Polri. Hal itu perlu dilakukan agar kasus yang melibatkan Komjen (Pol) Budi Gunawan saat ini tidak terulang.
Kompolnas punya hak tolak usulan dari pihak lain
JAKARTA. Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh'tazim Billah, menilai, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki hak untuk menerima atau menolak usulan dari eksternal. Hal ini termasuk menolak melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengajuan nama-nama calon kepala Polri bagi Presiden. "Kompolnas lembaga yang independen. Kompolnas punya hak untuk tidak menerima usulan dari mana pun," ujar Billah, yang saat ini aktif di Koalisi Masyarakat Sipil, kepada Kompas.com, Minggu (8/2). Menurut Billah, selain Kompolnas merupakan lembaga independen, tidak ada aturan mau pun dasar hukum yang mengatur bahwa Kompolnas wajib menerima usulan dari pihak eksternal. Maka, kata dia, jika tidak melibatkan KPK dan PPATK, seperti yang diinginkan Koalisi Masyarakat Sipil, tak ada konsekuensi hukum apa pun. Meski demikian, Billah mengharapkan agar KPK dan PPATK bekerja sama dengan Kompolnas dalam memeriksa rekam jejak para calon kepala Polri. Hal itu perlu dilakukan agar kasus yang melibatkan Komjen (Pol) Budi Gunawan saat ini tidak terulang.