KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya anggota polisi berpangkat jenderal bintang dua yang terduga tersandung kasus narkoba. Seperti diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ditangkap karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. "Kami sangat menyesalkan itu terjadi karena jenderal jenderal bintang dua ya. Bayangkan ini proses hukum tegas," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky IndartiĀ saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10). Kompolnas melihat dari sini terlihat bahwa Kapolri tidak tebang pilih pada anggotanya yang tersangkut kasus narkoba.
"Jadi mau yang kecil, sedang, besar kalau narkoba memang mesti harus ditegakkan hukumnya. Apalagi pesan Presiden, Polri harus sensitif krisis termasuk terutama dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus kasus judi online dan narkoba," jelasnya.
Baca Juga: Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Propam Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bahwa kasus tersebut mengarah pada terlibatnya anggota polisi berpangkat bripka, dan juga anggota polisi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek. Atas dasar tersebut, Sigit meminta dilakukan pengembangan dan berkembang pada seorang pengedar yang akhirnya mengarah pada personil anggota Polri yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). "Kemudian mengarah pada personil oknum anggota polri yang berpangkat AKBP. Mantan Kapolres Bukittinggi. Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," tegasnya dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV. Sigit mengatakan, saat ini TM telah dijemput dan diperiksa oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kemarin. Kemudian tadi pagi telah dilaksanakan gelar. "Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," imbuhnya. Sigit juga meminta Kadivpropam untuk melakukan pemeriksaan etik dan sehingga dapat diproses dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sigit menegaskan bahwa, proses pidana kasus ini diminta untuk diproses tuntas dan dikembangkan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menindak tegas terkait masalah narkoba. Ia juga membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan apabila mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. "Ini warning kepada seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan tindakan tegas," tegasnya.
Baca Juga: Kapolri: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Pengembangan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat