Komponen elektronik akan menjadi yang paling banyak terima manfaat GSP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) memberikan Indonesia kesempatan untuk memberikan submisi kepada USTR (United States Trade Representative) sampai dengan periode Public Hearing yang berakhir 18 Juli 2018 lalu guna membela posisi atas review Generalized System of Preference (GSP). Kesempatan ini diberikan terkait tuduhan hambatan akses pasar untuk barang, jasa dan investasi AS.

"Hal inilah yang akan menentukan masih layak atau tidaknya Indonesia sebagai penerima GSP yang diberikan Amerika Serikat kepada negara-negara berkembang," ujar Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo) bidang Hubungan Internasional dan Investasi kepada Kontan.co.id. Selasa (24/7).

Ia juga menambahkan bahwa dari 3,500 konsesi tarif yang diberikan kepada Indonesia hanya 519 produk yang manfaat GSP-nya dipakai pada tahun 2017 yang lalu. Dan dari 519 produk tersebut hanya sedikit yang merupakan produk ekspor unggulan Indonesia.


Shinta juga bilang, produk ekspor Indonesia yang paling banyak menerima manfaat GSP adalah komponen elektronik (HS 85) seperti penggerak listrik, kabel gulung tembaga, konduktor listrik, baterai mangan, switch listrik, dan penerangan listrik yang secara keseluruhan merupakan 14,99% dari total manfaat GSP AS yang digunakan oleh Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima Apindo dan Kamar dagang dan industri (Kadin) hasil dari review GSP ini baru akan keluar sekitar akhir tahun 2018. Review ini sendiri merupakan yang kedua selama 2018, yang merupakan review berkala USTR guna mengkaji kelayakan pemberian mekanisme kepada beberapa produk yang sudah dan akan diberikan kepada Indonesia.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan hasilnya baru akan keluar sekitar akhir tahun ini. Review ini sendiri merupakan yang kedua selama 2018, review yang pertama adalah review berkala soal USTR. Dan hasil dari GSP ini juga baru akan diterbitkan pada akhir Juni 2018," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto