KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) memberikan Indonesia kesempatan untuk memberikan submisi kepada USTR (United States Trade Representative) sampai dengan periode Public Hearing yang berakhir 18 Juli 2018 lalu guna membela posisi atas review Generalized System of Preference (GSP). Kesempatan ini diberikan terkait tuduhan hambatan akses pasar untuk barang, jasa dan investasi AS. "Hal inilah yang akan menentukan masih layak atau tidaknya Indonesia sebagai penerima GSP yang diberikan Amerika Serikat kepada negara-negara berkembang," ujar Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo) bidang Hubungan Internasional dan Investasi kepada Kontan.co.id. Selasa (24/7). Ia juga menambahkan bahwa dari 3,500 konsesi tarif yang diberikan kepada Indonesia hanya 519 produk yang manfaat GSP-nya dipakai pada tahun 2017 yang lalu. Dan dari 519 produk tersebut hanya sedikit yang merupakan produk ekspor unggulan Indonesia.
Komponen elektronik akan menjadi yang paling banyak terima manfaat GSP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) memberikan Indonesia kesempatan untuk memberikan submisi kepada USTR (United States Trade Representative) sampai dengan periode Public Hearing yang berakhir 18 Juli 2018 lalu guna membela posisi atas review Generalized System of Preference (GSP). Kesempatan ini diberikan terkait tuduhan hambatan akses pasar untuk barang, jasa dan investasi AS. "Hal inilah yang akan menentukan masih layak atau tidaknya Indonesia sebagai penerima GSP yang diberikan Amerika Serikat kepada negara-negara berkembang," ujar Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo) bidang Hubungan Internasional dan Investasi kepada Kontan.co.id. Selasa (24/7). Ia juga menambahkan bahwa dari 3,500 konsesi tarif yang diberikan kepada Indonesia hanya 519 produk yang manfaat GSP-nya dipakai pada tahun 2017 yang lalu. Dan dari 519 produk tersebut hanya sedikit yang merupakan produk ekspor unggulan Indonesia.