JAKARTA. Pemerintah berniat merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Beleid ini merupakan acuan dalam penentuan upah minimum. Nah, dengan revisi ini, diharapkan konflik antara buruh dan pengusaha dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa dihindari. Dengan begitu, kelak keputusan dari dewan pengupahan, sudah bisa menjadi rujukan dalam penetapan upah dan tidak diutak-atik lagi. Revisi tersebut targetnya bisa rampung pada akhir tahun ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyatakan, revisi komponen KHL akan melibatkan tim independen seperti kalangan akademisi serta Badan Pusat Statistik (BPS). "Kami akan survei komponen KHL secara objektif," janji Muhaimin, akhir pekan lalu.
Komponen hidup layak penentu upah akan diubah
JAKARTA. Pemerintah berniat merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Beleid ini merupakan acuan dalam penentuan upah minimum. Nah, dengan revisi ini, diharapkan konflik antara buruh dan pengusaha dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa dihindari. Dengan begitu, kelak keputusan dari dewan pengupahan, sudah bisa menjadi rujukan dalam penetapan upah dan tidak diutak-atik lagi. Revisi tersebut targetnya bisa rampung pada akhir tahun ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyatakan, revisi komponen KHL akan melibatkan tim independen seperti kalangan akademisi serta Badan Pusat Statistik (BPS). "Kami akan survei komponen KHL secara objektif," janji Muhaimin, akhir pekan lalu.