Komponen TKDN masuk syarat tender



JAKARTA. Pemerintah akan memasukkan penggunaan komponen dalam negeri atau yang biasa disebut tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagai syarat bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rencananya, syarat ini akan mulai diterapkan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun anggaran 2016.

Menteri Perindustrian Saleh Husim mengatakan, tujuan penetapan syarat TKDN dalam lelang barang dan jasa pemerintah antara lain, pertama, untuk mengurangi tekanan defisit neraca perdagangan. "Bagaimana cara mengurangi defisit neraca perdagangan itu menjadi pemikiran kami. Makanya kebijakan itu (TKDN) akan diterapkan secara ketat," kata Saleh, pekan lalu.

Kedua, syarat penggunaan komponen dalam negeri ini juga dilakukan untuk mengerakan industri nasional yang selanjutnya turut mendorong roda perekonomian.


Menurut Saleh, belanja pengadaan barang dan jasa baik pemerintah pusat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 600 triliun pertahun. Ini potensi besar untuk mengembangkan produk lokal. Bila sebagian besar belanja ini terserap untuk industri dalam negeri, maka efeknya bagi perekonomian nasional sangat baik. "Kalau industri tumbuh pesat, maka lapangan kerja juga banyak tercipta," katanya.

Nantinya, besaran TKDN yang disyaratkan untuk masing-masing komponen dalam negeri akan berbeda-beda tergantung sektornya. Kini pemerintah tengah menyisir tingkat kandungan lokal di masing-masing sektor untuk menentukan batasan syarat penggunaan TKDN dalam lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN.

Catatan saja, pemerintah saat ini tengah berupaya menggenjot penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan ekonomi di dalam negeri. Selain mencantumkan dalam persyaratan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, upaya menggenjot TKDN juga dilakukan dengan mewajibkan sejumlah industri menggunakan komponen dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo bilang, salah satu industri yang diwajibkan untuk menggunakan komponen dalam negeri adalah sektor minyak dan gas (migas). Rencananya, industri migas akan diwajibkan untuk menggunakan kapal survei domestik.

Indroyono berharap, penerapan kewajiban ini, tingkat penggunaan produk dalam negeri di industri migas dalam negeri yang saat ini baru mencapai 15% dalam waktu lima tahun ke depan bisa ditingkatkan sampai dengan 75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia