JAKARTA. Pemerintah akan memasukkan penggunaan komponen dalam negeri atau yang biasa disebut tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagai syarat bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rencananya, syarat ini akan mulai diterapkan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun anggaran 2016. Menteri Perindustrian Saleh Husim mengatakan, tujuan penetapan syarat TKDN dalam lelang barang dan jasa pemerintah antara lain, pertama, untuk mengurangi tekanan defisit neraca perdagangan. "Bagaimana cara mengurangi defisit neraca perdagangan itu menjadi pemikiran kami. Makanya kebijakan itu (TKDN) akan diterapkan secara ketat," kata Saleh, pekan lalu. Kedua, syarat penggunaan komponen dalam negeri ini juga dilakukan untuk mengerakan industri nasional yang selanjutnya turut mendorong roda perekonomian.
Komponen TKDN masuk syarat tender
JAKARTA. Pemerintah akan memasukkan penggunaan komponen dalam negeri atau yang biasa disebut tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagai syarat bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rencananya, syarat ini akan mulai diterapkan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun anggaran 2016. Menteri Perindustrian Saleh Husim mengatakan, tujuan penetapan syarat TKDN dalam lelang barang dan jasa pemerintah antara lain, pertama, untuk mengurangi tekanan defisit neraca perdagangan. "Bagaimana cara mengurangi defisit neraca perdagangan itu menjadi pemikiran kami. Makanya kebijakan itu (TKDN) akan diterapkan secara ketat," kata Saleh, pekan lalu. Kedua, syarat penggunaan komponen dalam negeri ini juga dilakukan untuk mengerakan industri nasional yang selanjutnya turut mendorong roda perekonomian.