Komposisi BPIH Harus Ditemukan Titik Ideal untuk Menjaga Keberlangsungan Dana Haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan formulasi komposisi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke depan.

Anggota BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, usulan tersebut berupa komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH.

Adapun, pada tahun ini telah direalisasikan dengan komposisi 55% Bipih berbanding 45% nilai manfaat.


"Jadi teman-teman di DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023 konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan dan termasuk untuk memenuhi prinsip istitha'ah itu dimulai dengan komposisi 55%-45% untuk tahun ini," kata Amri dalam forum diskusi di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (17/2).

Baca Juga: BPKH Siap Dukung Kesepakatan Biaya Haji 2023

Amri berharap pelaksanaan ke depan komposisi tersebut dapat berubah sesuai dengan apa yang diusulkan Menteri Agama yakni 70:30. Hal ini guna keberlangsungan dana haji milik 5,3 juta jemaah tunggu di Indonesia.

"Kita mulai dengan angka 55:45 ya ke depan kita akan coba secara gradual misalnya naik menjadi 60:40 dan seterusnya sampai kemudian mungkin menemukan titik keseimbangan yg berkeadilan dan berkelanjutan seperti 70:30," ucap Amri.

Amri mengungkapkan, komposisi BPIH harus ditemukan titik ideal untuk menjaga keberlangsungan dana haji dan distribusi nilai manfaat bagi jemaah tunggu

Selain itu, BPKH juga mempunyai pemikiran agar nilai manfaat didistribusikan langsung kepada jemaah haji melalui virtual account masing-masing.

Sehingga ke depan nilai manfaat yang diterima jauh lebih besar, tidak seperti saat ini di mana BPKH hanya mengalokasikan Rp 2,1 triliun - Rp 2,5 triliun kepada 5,3 juta jemaah setiap tahunnya.

"Kita harapkan ke depan kalau distribusi manfaat ini bisa lebih besar, saldo jemaah tunggu kita akan semakin besar, nanti mereka bisa berangkat haji dari tabungan yang mereka miliki," tutur Amri.

Baca Juga: Pengamat: Kenaikan Biaya Haji Perlu Untuk Sehatkan Keuangan Haji Dalam Jangka Panjang

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 (Rp 90,05 juta) per jemaah.

Jumlah itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .